Saat umroh seringkali seseorang mengumrohkan orang yang sudah meninggal atau disebut dengan badal umroh. Berikut hukum, syarat, dll soal badal umroh. Kalaupun tidak berkesempatan berangkat haji, umat Islam boleh melakukan badal umroh untuk mereka yang meninggal dunia. Orangtua yang sudah renta atau sakit-sakitan juga bisa dihajikan lewat badal haji ini. Berbeda dengan haji yang menetapkan kuota tertentu, umroh bisa dilakukan kapanpun sepanjang tidak ada larangan dari pemerintah Arab Saudi. Apa Hukum Umroh Dulu Bayar Belakangan? Seperti penjelasan yang telah diuraikan diatas bahwa berkunjung ke Baitullah mempunyai arti yang penting untuk umat Islam. Bahkan sebagian umat Islam tak sedikit yang memilih berhutang supaya dapat pergi umroh dan haji.
Adapun syarat orang yang akan dibadalkan itu adalah beragama Islam, sudah meninggal dunia atau udzur Syar'i (sakit parah / usia renta) yang kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan ibadah umroh baik itu secara mental dan juga fisik.
Orang yang terkena kewajiban haji dan meninggal sebelum melaksanakannya, maka boleh diambilkan dari hartanya biaya untuk menghajikan dan mengumrahkannya. Boleh juga menghajikannya tanpa mengambil harta si mayit jika ada yang mau bersedekah dengannya. Kita sudah tahu, haji itu salah rukun Islam.

Orang yang ingin melakukan badal umroh harus memiliki niat yang tulus dan ikhlas untuk mewakili orang yang sudah meninggal dunia atau berhalangan menjalankan ibadah umroh. Pria boleh mengumrohkan wanita, begitu juga sebaliknya. Tidak boleh mengumrohkan dua atau lebih orang dalam satu pelaksanaan.

KMPds. 472 357 489 288 260 499 306 328 318

biaya mengumrohkan orang yang sudah meninggal